Malang (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengungkapkan, bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( P3K) akan diterimakan pada bulan Agustus 2025.
Pasalnya, anggaran gaji yang bakal dialokasikan pada P3K, sudah disediakan dalam APBD perubahan di tahun 2025 ini.
“Gaji mereka sudah kami sediakan sebesar Rp 29 milyar, saat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas Faza, Rabu (9/7/2025)
Politisi Partai NasDem itu bilang, terkait berapa nominal gaji yang bakal diterimakan pada setiap orang dan berapa jumlah P3K, nanti akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kata Faza, gaji yang bakal diterimakan pada setiap orang berstatus P3K, akan berbeda berdasarkan pendidikan akhir yang dimiliki saat melakukan pendaftaran P3K. Oleh karena itu untuk mengetahui secara pasti, masih dibutuhkan pembahasan lebih mendalam antara komisi 1 dan BKPSDM.
“Bahkan rencananya dalam pertemuan itu nanti, tidak hanya membahas masalah gaji dan jumlah P3K. Akan tetapi juga membahas masalah pegawai paruh waktu, yang tidak lolos dalam seleksi P3K,” ujarnya.
Faza menambahkan, terkait berapa jumlah pegawai paruh waktu yang ada, juga akan diketahui saat pembahasan lebih dalam bersama BKPSDM Kabupaten Malang. Karena nantinya juga akan dibahas, terkait gajinya, tunjangannya serta jam kerjanya.
Masih kata Faza, nantinya antara P3K dengan pegawai paruh waktu berbeda perlakuannya. Sebab P3K bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah. Sedangkan untuk pegawai paruh waktu, bakal ditentukan jam kerjanya dalam pembahasan tersebut.
“Karena nantinya P3K mendapatkan tunjangan, sedangkan untuk paruh waktu tidak mendapat tunjangan,” Faza menutup. (yog/ted)






