Malang (beritajatim.com) – Fenomena menarik terjadi di Kota Malang. Meskipun gaji buruh linting rokok di pabrik setempat terbilang besar, bahkan berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Malang sebesar Rp 3,5 juta, pekerjaan ini justru kurang diminati oleh anak-anak muda atau Generasi Z (Gen Z) di Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan kondisi ini pada Senin (1/12/2025). Ia mencatat, jumlah pabrik rokok di Kota Malang terus bertambah, yakni 10 pabrik pada tahun 2025 dan diproyeksikan bertambah 10 pabrik lagi pada tahun 2026.
“Masalahnya untuk yang linting kebanyakan merekrut dari luar kota,” kata Arif. “Anak-anak kita yang lulus SMA begitu melinting rokok tidak mau. Padahal gajinya di atas UMK bisa Rp4 juta sampai Rp5 juta tapi mereka lebih senang ketika kerja di toko, kafe padahal secara total lebih menghasilkan.”
Arif Tri Sastyawan menuturkan, ia menjumpai langsung dominasi pekerja luar daerah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik rokok beberapa waktu lalu. Ia bahkan bertanya kepada para pengusaha pabrik dan mendapatkan jawaban bahwa upaya mengajak orang terdekat atau warga lokal tidak membuahkan hasil.
“Saya tanya ke pengusaha orang-orang terdekat. Kanan dan kiri pabrik itu tidak ada yang mau. Mereka tidak mau linting rokok,” ujar Arif, menggambarkan keengganan warga lokal untuk mengisi posisi tersebut.
Padahal, secara jam kerja, pekerjaan ini sangat menggiurkan. Para buruh dengan jam kerja reguler pukul 08.00 hingga 13.00 WIB sudah mampu berpenghasilan sekitar Rp4 juta ke atas per bulan. Sedangkan mereka yang mengambil lembur bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Menyikapi kondisi ini, Disnaker PMPTSP berencana melakukan sosialisasi bersama Diskopindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) untuk mengadakan pelatihan melinting rokok. Inisiatif ini didorong karena melinting rokok dianggap sebagai pekerjaan yang sangat menggiurkan dan potensial.
Arif menekankan pentingnya menghapus citra negatif yang melekat pada pekerjaan ini. “Jangan ada image linting rokok itu pekerjaan yang tidak bagus, pekerjaan yang istilahnya tidak elit, buruh kasar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) termasuk kategori usaha dengan risiko rendah. Hal ini bahkan didukung oleh pemerintah pusat agar proses izin (Nomor Induk Berusaha) dapat berjalan cepat.
Arif mengungkapkan saat ini sudah ada 52 pabrik rokok yang beroperasi di Malang, dan proyeksi penambahan 10 pabrik baru di tahun 2026 menunjukkan peluang kerja yang semakin besar. [luc/beq]






