Pasuruan (beritajatim.com) – Muhammad Mahmud, pria 36 tahun asal Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran hukum fidusia. Ia tergiur imbalan uang Rp 1,8 juta untuk mengalihkan motor kredit miliknya ke orang lain.
Kasus ini bermula saat Mahmud membeli sepeda motor Honda Vario secara kredit melalui salah satu diler motor di Pasuruan. Pembiayaan kendaraan tersebut difasilitasi oleh PT Adira Finance.
Namun, belum selesai cicilan, Mahmud justru menyerahkan motor itu kepada seseorang berinisial R yang diduga mantan sales di diler tempatnya membeli kendaraan. Ia menerima uang imbalan dari R setelah berhasil mengurus pengambilan motor tersebut atas namanya.
Kecurigaan muncul saat pihak kolektor Adira mendatangi rumah Mahmud dan tidak menemukan unit motor yang dikredit. Diketahui pula bahwa Mahmud telah menunggak pembayaran selama beberapa bulan.
Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir tahun 2024. Proses hukum berjalan dan Mahmud resmi ditahan serta menjalani persidangan di PN Bangil.
Pada sidang putusan Selasa (1/7), Mahmud dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 30 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting dan dinilai setimpal dengan perbuatannya.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Salomo Ginting dalam pembacaan putusan. Hukuman tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Pasuruan.
JPU Rega Jelindo menambahkan bahwa Mahmud mengakui menerima uang dari R sebagai imbalan pengambilan motor. “R saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain,” ungkap Rega saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, Moch Kumaidi selaku Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Pasuruan menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan objek fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“Kami akan tindak tegas debitur yang terbukti nakal, namun tetap membuka ruang komunikasi bagi yang kooperatif,” tegas Kumaidi. Ia berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan masyarakat lebih sadar terhadap konsekuensi hukum. (ada/kun)






