Sidoarjo (beritajatim.com) – Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Choirul Anam, menyoroti pengusaha yang dengan sengaja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh sesuai aturan. Dia menegaskan para pengusaha harus patuh pada Surat Edaran Kemenaker dan SE Gubernur Jawa Timur mengenai ketentuan pembayaran THR.
Choirul mengapresiasi terbitnya SE Kemenaker yang ditindaklanjuti dengan SE Gubernur Jatim. Tetapi, dua aturan tersebut belum sepenuhnya membuat buruh atau pekerja bisa bernapas lega.
“Masih ada laporan adanya pengusaha-pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Choirul, Jumat (22/4/2022).
Choirul menambahkan FSPMI Sidoarjo telah membuka posko pengaduan THR. Para buruh yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat melayangkan aduan ke posko tersebut.
Beberapa pengaduan soal THR seperti pembayara secara diangsur, PHK menjelang Idul Fitri, dan THR yang diberikan bukan dalam bentuk uang namun bingkisan. KC FSPMI Sidoarjo menyayangkan tindakan oknum pengusaha yang sengaja tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”THR”]
“Untuk itu kami sudah membentuk Posko pengaduan THR tahun 2022 dengan call center 085237159182,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Choirul juga menegaskan setelah adanya pelaporan pihaknya akan segera melakukan tindakan. Diantaranya adalah melakukan litigasi dengan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Untuk secara non litigasi memberikan surat peringatan ke perusahaan yang nakal untuk tetap memathui aturan berkaitan dengan pemberian THR. “Laporan dan pengaduan masuk, akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (isa/beq)






