Jakarta (beritajatim.com) — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Fikri Faqih, untuk menyerukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera PKS) ini, UU tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan kebencanaan yang semakin dinamis dan banyak pasal yang memerlukan penyesuaian mendasar.
“Bencana saat ini tidak hanya dipicu oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi. Perubahan iklim yang menyebabkan peningkatan intensitas curah hujan juga memperburuk risiko terjadinya banjir,” ujar Fikri.
Dia juga menilai, ketidakjelasan dan disparitas standar penanggulangan bencana antar daerah yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan membahayakan masyarakat. Dalam konteks upaya mitigasi, Fikri menekankan perlunya survei yang komprehensif dan mendalam untuk memetakan kebutuhan riil sistem peringatan dini (early warning system).
Fikri pun menekankan pentingnya menanamkan budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sejak usia dini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak dilanda kepanikan berlebihan saat bencana terjadi dan mampu merespons secara terorganisir dan efektif, sehingga risiko kerugian jiwa dan harta dapat diminimalisasi.
“Upaya mitigasi harus berjalan beriringan dengan adaptasi. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara-cara menghadapi bencana sejak dini, bahkan idealnya diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal ,” katanya. [hen/but]






