Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengkritisi ketimpangan alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan pada Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta di Jawa Timur.
Dia menegaskan, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan akses yang diterima siswa di seluruh daerah.
Sri Untari menegaskan komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim untuk memperjuangkan kesetaraan dana BPOPP agar tidak ada diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan.
“Kami terus memperjuangkan agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta itu setara. Sehingga anak-anak kita semua merasakan hak atas pendidikan yang sama,” kata Sri Untari, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan negara. Hal ini berarti pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara mendapat akses pendidikan yang adil dan merata.
“Antara anak yang bersekolah di negeri dan swasta, mereka sama-sama bayar pajak. Tetapi dalam hal BPOPP, sekolah swasta justru dibedakan dengan negeri. Ini tidak adil,” tegasnya.
Sri Untari juga menekankan bahwa siswa di sekolah swasta tetap bagian dari warga negara yang berhak memperoleh pembiayaan pendidikan setara. Dia meminta semua pihak tidak memandang sekolah swasta hanya sebagai lembaga komersial.
Fraksi PDIP, kata dia, juga terus memperjuangkan agar anggaran BPOPP bisa dialokasikan untuk 12 bulan penuh. Namun, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan hal tersebut.
“Dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, Komisi E selalu memperjuangkan agar anggaran BPOPP dialokasikan 12 bulan. Namun karena adanya keterbatasan fiskal, anggaran BPOPP selalu tidak mampu mencapai 12 bulan,” jelasnya.
Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi BPOPP hanya mencakup sembilan bulan. Bahkan pada P-APBD 2025, alokasi ini turun menjadi delapan bulan dan berlaku untuk SMA, SMK, serta SLB, baik negeri maupun swasta.
Tambahan anggaran sebesar Rp198,6 miliar telah disiapkan dalam Perubahan KUA-PPAS 2025. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal untuk pembiayaan selama setahun penuh.
Sebagai solusi, Sri Untari mendorong Pemprov Jatim segera merampungkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri.
“Karena APBD Provinsi Jawa Timur belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran BPOPP 12 bulan, maka kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyelesaikan Rancangan Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat ini harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diawasi secara ketat. Pengawasan mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.[asg/ted]






