Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong percepatan penerbitan SK Biru sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di Jember. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum atas lahan garapan warga di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, yang sudah puluhan tahun digarap masyarakat setempat.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Yunianto, mengatakan ketidakpastian tersebut telah memicu keresahan dan ketimpangan hak dasar warga. Padahal, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sudah diterbitkan sejak 2023.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” tegas Eko Yunianto, Selasa (8/7/2025).
Legislator asal Dapil Jember dan Lumajang itu juga menilai Pemerintah Kabupaten Jember semestinya proaktif mengawal proses ini. Menurutnya, keterlambatan pengajuan SK Biru ke pemerintah pusat hanya akan terus menghambat hak legal masyarakat atas lahan.
“Kami mendorong agar Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” ujarnya.
Eko, yang duduk di Komisi A DPRD Jatim, menegaskan SK Biru bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi merupakan langkah awal penting dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti posisi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dapat melakukan pengukuran maupun sertifikasi tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Eko, SK Biru menjadi satu-satunya pintu masuk agar proses tersebut dapat segera dilakukan.
“Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan ini. Dia menegaskan bahwa Komisi A tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan secara turun-temurun.
“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” tandasnya. [asg/beq]






