Jember (beritajatim.com) – Dugaan penyelewengan bio solar yang terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (14/3/2026) dini hari, merupakan puncak gunung es fenomena penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember yang membongkar kasus dugaan penyelewengan di SPBU 54.681.11, Senin (16/3/2026). “Informasi yang masuk kepada saya, ternyata modus seperti ini tidak hanya terjadi di SPBU tersebut,” katanya.
Menurut David, ada sejumlah bukti berupa video dan foto yang menunjukkan adanya penyelewengan BBM bersubsidi di beberapa SPBU.
“Informasi itu sifatnya sangat tertutup, karena orang yang memberikan informasi ketakutan dengan oknum yang terlibat sebagai backing,” kata David.
David menyebut pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di Jember merasa aman karena didukung seseorang yang memiliki kedudukan kuat.
David sendiri sempat terlibat dalam pengejaran truk pengangkut solar ilegal yang beroperasi di SPBU 54.681.11, Sabtu (14/3/2026) dini hari. Gagal menangkap pelakunya, dia malah nyaris celaka karena kendaraannya dipepet truk pengangkut solar ilegal tersebut hingga nyaris terguling ke sungai.
David kemudian melaporkan dua dugaan tindak pidana kepada Polres Jember, yakni dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan percobaan pembunuhan terhadapnya.
Berbarengan dengan tindak lanjut secara hukum, DPRD Kabupaten Jember bakal mengawal pengusutan kasus dugaan penyelewengan bio solar yang terungkap di Jalan Teuku Umar.
“Hari ini saya berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jember. Walaupun itu tidak secara langsung menjadi kewenangan kami, tetapi apapun yang merasakan langsung adalah rakyat Jember,” kata David.
Pengawalan oleh parlemen sangat penting. “Lebaran tinggal beberapa hari. Jangan sampai nanti masyarakat kembali panik gara-gara aksi borong oleh para tengkulak, para mafia-mafia BBM ini. Kemudian rakyat kita lagi yang jadi korban. pemerintahan turut mumet, Pak Bupati kita juga mumet,” kata David.
David mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi yang menyebut penyelewengan tersebut adalah tindak pidana korupsi. Bambang sempat ikut turun menginspeksi SPBU 54.681.11 dan menyaksikan penyegelannya oleh polisi, Sabtu (14/3/2026).
David meminta pimpinan DPRD Jember untuk segera melakukan rapat dengar pendapat umum dengan semua pemangku kepentingan. “Kami minta pimpinan DPRD untuk berkoordinasi dengan Bupati agar persoalan ini tidak merajalela, tidak merugikan masyarakat Jember dan segera dihentikan,” katanya.
Permintaan David ini langsung disambar Komisi B DPRD Jember. Mereka akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan, Hiswananmigas, dan pengelola SPBU 54.681.11.
Diundangnya Dinas TPHP Jember ini tak lepas dari adanya temuan puluhan barcode yang digunakan untuk menebus bio solar bersubsidi untuk alat mesin pertanian oleh David, dalam pengungkapan dugaan penyelewengan itu.
Setelah rapat, DPRD Jember akan menerbitkan rekomendasi. “Rekomendasi itu kita tembuskan kepada Pak Bambang Haryadi dan Bupati Jember. Kami ingin kita semua bersinergi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menjelang dan sampai akhir hari raya nanti,” kata David. [wir]






