Jember (beritajatim.com) – Perubahan struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, hendaknya diikuti peningkatan kapasitas aparatur dan sumber daya manusia yang mampu menjalankan perubahan struktur organisasi tersebut dengan baik.
Demikian disampaikan Suciati, juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah, dalam sidang paripurna akhir persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (28/6/2025) malam.
“Oleh karena itu, perlu profesionalisme dalam memilih yang benar-benar memiliki kemampuan di bidangnya guna memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan daerah,” kata Suciati.
Golkar Amanah memandang perubahan yang diusulkan dalam raperda tersebut sangat relevan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Hal ini sejalan dengan tuntutan dinamika perkembangan hukum dan perundang- undangan serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang,” kata Suciati.
Suciati menyebutkan, perluasan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi langkah positif untuk mendorong pengembangan riset dan inovasi di Kabupaten jember. “Peraturan ini memungkinkan Kabupaten Jember untuk lebih beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan daerah,” katanya.
Perubahan lebih lanjut pada pasal-pasal mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas di berbagai dinas dan badan, menurut Suciati, merupakan langkah penting dalam mewujudkan organisasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Pembentukan struktur yang lebih jelas dan rinci pada badan dan dinas, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian, serta Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya, dianggap Suciati langkah tepat untuk memperjelas peran dan fungsi masing- masing perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Secara keseluruhan, raperda ini memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur untuk penyempurnaan tata kelola perangkat daerah di Kabupaten Jember,” kata Suciati.
Menurut Suciati, ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan nasional. “Dengan demikian, perubahan yang diusulkan dalam raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tercapainya pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jember.” katanya.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Rusdan memandang, ada semangat keterbukaan dan tanggung jawab Pemkab Jember dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyusun arah pembangunan ke depan.
“Ini menjadi bagian penting dari proses transparansi dan akuntabilitas yang harus terus dijaga bersama oleh eksekutif dan legislatif,” kata Rusdan.
Rusdan berharap itu dapat memperkuat sinergi antara semua unsur pemerintahan daerah, serta menjadi dasar yang kokoh dalam melanjutkan program-program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Jember.
“Kami akan terus memberikan dukungan yang bersifat konstruktif dan kritis demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Rusdan. [wir]






