Jember (beritajatim.com) – Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) meminta bupati segera membuatkan peraturan pelaksanaan dua peraturan daerah yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Dua perda itu adalah Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah dan Peratuan Daerah Kabupaten Layak Anak ini. “Setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda, tidak perlu menunggu lama lagi,” kata juru bicara Fraksi GIB Alfian Andri Wijaya.
Alfian mengingatkan, perda akan sia-sia jika dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban amanat undang-undang dan memenuhi hasrat pencitraan dengan beragam program. “Dua perda ini, selain menjadi amanat undang-undang, sudah lama kita menantikan, mengingat pentingnya untuk pembangunan, kesejahteraan, kesehatan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Kabupaten Jember,” katanya.
BACA JUGA:
PKS Singgung Gagalnya Piala Dunia U20 dalam Paripurna DPRD Jember
Fraksi GIB ingin dua perda ini bisa dilaksanakan dengan baik dalam setiap keputusan pemerintah daerah, sebaik ambisi saat membuatnya. “Kita sangat tidak ingin perencanaan dan pembahasan hingga akhirnya diputuskan bersama, yang menghabiskan energi, materi, waktu dan tenaga dengan uang rakyat, hanya berakhir pada sebuah keputusan tanpa realisasi nyata untuk rakyat,” kata Alfian.
Perda Pengelolaan Sampah diharapkan bisa untuk menangani persoalan sampah seiring semakin padatnya penduduk dan sampah kian menumpuk. Fraksi GIB juga ingin Perda Kabupaten Layak Anak bisa diwujudkan untuyk menangani banyaknya anak terlantar, fasilitas yang belum ramah terhadap anak, maupun sarana prasarana dan segala macam yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak dasar terhadap anak.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana dua perda ini bisa didukung dengan kreativitas program, anggaranm dan pelaksanaan yang tepat oleh organisasi perangkat daerah terkait. Fraksi GIB sangat yakin kedua perda akan bermanfaat,” kata Alfian. [wir]






