Jember (beritajatim.com) – Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terdiri atas gabungan Partai Gerindra, Perindo, dan Berkarya mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Hendy Siswanto, sebagaimana dilakukan Fraksi Partai Nasdem.
“Menurut kami, banyak faktor yang tidak terserap dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi GIB, Senin (29/7/2024).
Hal ini didasarkan pada hasil temuan Fraksi GIB saat turun ke masyarakat. “Salah satu contoh kesejahteraan GTT-PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) yang belum terealisasi dengan baik,” kata Ardi.
Selain itu, lanjut Ardi, ada program-program yang tidak sesuai RPJMD. “Ada semnilan oin yang kami serahkan ke pimpinan besok. Kami akan gunakan hak bertanya kepada bupati,” katanya.
Isi hak interpelasi Fraksi GIB sama dengan isi interpelasi yang diajukan Fraksi Nasdem. Mereka juga melihat banyak program unggulan yang sudah dicanangkan Bupati terpilih sampai dengan saat ini belum atau minim realisasi di antaranya:
1. Perbaikan kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap bidang pendidikan;
2. Sekolah inklusi, guru pendamping khusus bidang pendidikan;
3. Pembangunan Jember safety center;
4. Pembangunan Jember outter ring road;
5. Pembangunan dermaga;
6. Peningkatan kelas bandara;
7. Program satu kolam satu keluarga;
8. Pengadaan cold storage dan pabrik pengalengan ikan;
9. Revitalisasi koperasi dan UMKM;
10. Revitalisasi Perusahaan daerah;
11. Program wirausaha pesantren;
12. Program koperasi pesatren
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tanggapan Bupati Hendy Siswanto
Bupati Hendy Siswanto heran dengan rencana interpelasi tersebut. “Aku sudah bekerja tiga tahun. Setiap tahun diperiksa, dilihat terus, dicek di RPJMD, jalan terus. Pengawasan berjalan baik, yang mengawasi teman-teman juga. Kok baru sekarang, sudah tiga tahun kok baru mau interpelasi,” katanya.
“Kalau memang pengawasan tidak berjalan, pekerjaan tidak sesuai RPJMD, lha Pokir (Pokok Pikiran) yang sudah dikerjakan semua dan disetujui semua oleh Dewan setiap tahun kan inkonstitutsional juga. Kenyataannya semua disetujui semua. Tiap tahun (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember) disetujui,” kata Hendy. [wir]






