Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Kamis (13/3/2025) malam.
Juru bicara FPPP, Ahmadi, menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, revisi regulasi pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi sangat penting agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat.
FPPP menyoroti beberapa poin penting dalam perubahan regulasi pilkades, antara lain:
- Masa jabatan kepala desa diusulkan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
- Persyaratan calon kepala desa minimal berpendidikan SLTA atau sederajat.
- Pengurus partai politik yang mencalonkan diri tidak diwajibkan mundur saat pencalonan, kecuali setelah terpilih.
- Calon kepala desa harus memiliki keterampilan kepemimpinan dan kualitas SDM yang mumpuni.
- Panitia seleksi kepala desa harus melibatkan aparat penegak hukum, psikolog, akademisi, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat.
- Calon kepala desa wajib berdomisili di desa yang akan dipimpinnya.
FPPP menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kepemimpinan kepala desa guna memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
Selain perubahan regulasi pilkades, FPPP juga menyoroti pentingnya optimalisasi PAD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa usulan yang diajukan meliputi:
- Mendorong pembayaran pajak secara online guna transparansi dan mengurangi potensi kecurangan.
- Mengintegrasikan sistem pajak daerah dengan perizinan usaha untuk efektivitas pengelolaan pajak.
- Memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar.
- Memberikan sanksi tegas bagi penunggak pajak.
- Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha terkait manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
- Meningkatkan layanan konsultasi pajak.
- Mengoptimalkan pengawasan terhadap usaha yang berpotensi menghindari pajak, seperti hotel, restoran, dan parkir liar.
- Menerapkan sistem pajak berbasis transaksi seperti Tapping Box dan E-Tax.
- Mengembangkan potensi pajak hiburan, reklame, air tanah, sarang burung walet, serta retribusi parkir berbasis digital.
Ketua FPPP DPRD Bondowoso, Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, berharap dengan adanya perubahan regulasi dan optimalisasi PAD, Kabupaten Bondowoso dapat berkembang lebih maju, transparan, dan sejahtera.
“Kami berharap peraturan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memastikan pemerintahan desa berjalan lebih baik dan profesional,” ujar Siti Masyarafatul. [awi/beq]






