Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang berlangsung pada Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan ini, saksi ahli dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang, Bambang Triutomo, yang menjabat sebagai Plt Bidang Pendataan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang sangat krusial bagi proses hukum ini.
Bambang Triutomo, yang dihadirkan untuk menjelaskan mekanisme penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), mengungkapkan sejumlah fakta penting mengenai proses yang berlaku di Bapenda Jombang.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Bambang terlebih dahulu disumpah di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Satrio Budiono, dengan hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Dalam kesaksiannya, Bambang menyebutkan penggunaan teknologi canggih dalam proses pemantauan objek pajak, salah satunya dengan menggunakan citra satelit resolusi tinggi. Menurut Bambang, citra satelit yang digunakan Bapenda Jombang untuk memantau objek pajak dijamin keasliannya dan tidak dapat direkayasa. Teknologi ini memungkinkan Bapenda untuk melakukan pemetaan yang sangat akurat terkait objek pajak di wilayah tersebut.
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan SPPT PBB, setiap objek pajak harus tercatat dengan jelas melalui dokumen yang sah, seperti surat hak milik (SHM). “Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM,” ujar Bambang saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat mengenai prosedur penerbitan SPPT PBB.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data objek pajak. Ia juga menekankan bahwa satu objek pajak tidak mungkin dibayar oleh dua orang, yang berarti tidak mungkin ada dua SPPT PBB dengan nomor objek pajak (NOP) berbeda untuk satu objek yang sama.
Menurut Bambang, sistem yang digunakan oleh Bapenda Jombang memiliki aplikasi dan peta yang dapat memastikan tidak adanya tumpang tindih data antara satu objek pajak dengan objek lainnya. “Kami memiliki aplikasi dan peta PBB,” ujarnya.

Usai memberikan kesaksian, kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menilai bahwa kesaksian saksi ahli sangat relevan dengan gugatan yang diajukan. Sulistjowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai bukti kuat, salah satunya adalah citra satelit dan dokumen resmi terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
“Citra satelit itu mengungkapkan bahwa tanah sebelah barat yang saat ini dikuasai oleh Sri Sutatiek, pada kenyataannya adalah milik penggugat,” ujar Sulistjowati. Semua bukti yang diajukan telah dilegalisir.
Bukti lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat adalah fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang sejak tahun 2004 hingga 2025, yang juga telah dilegalisir.
Sulistjowati menegaskan bahwa semua bukti ini mendukung klaim bahwa penggugat, sebagai wajib pajak yang baik, telah memenuhi kewajibannya dengan membayar PBB secara rutin sesuai dengan nomor objek pajak yang tertera dalam SPPT PBB.
Sementara itu, majelis hakim menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Bapenda Jombang. “Sidang kita lanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi lagi dari penggugat,” ujar Satrio Budiono, Ketua Majelis Hakim, sebelum menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.
Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui bahwa sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.
Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.
dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. [suf]






