Jombang (beritajatim.com) – Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2025 yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, memunculkan sejumlah rekomendasi penting terkait hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan isu lingkungan yang semakin mendesak.
Dalam forum ini, setelah pembahasan mendalam, lima rekomendasi utama dimunculkan untuk menjadi perhatian serius dalam menjalankan kebijakan hilirisasi di Indonesia.
Pada sesi akhir muktamar, Sabtu (13/12/2025), Dr. KH. Achmad Roziqi, Lc., M.H., Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, menekankan pentingnya upaya konkret dalam mengatasi dampak ekologis dari hilirisasi SDA.
“Pertama, kami mendesak penegakan hukum secara tegas. Kedua, kami ingin lebih terbuka dalam membuka ruang kajian dengan para aktivis lingkungan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan AMDAL yang ketat serta penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam proses hilirisasi.
Selain itu, forum ini menegaskan bahwa rehabilitasi pasca-hilirisasi harus dipastikan dilakukan secara benar. “Terakhir atau kelima, memastikan rehabilitasi pasca-hilirisasi benar-benar dilakukan,” tambahnya.
Forum juga memberi perhatian besar terhadap prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pelaku hilirisasi. “Kami ingin agar hilirisasi tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang tidak wajar, mematuhi regulasi dan persyaratan teknis, serta menjaga hak masyarakat dan generasi mendatang,” lanjut Achmad Roziqi, yang didampingi oleh KH Abdul Hakim Mahfudz, pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang.
Secara keseluruhan, forum ini membahas empat isu strategis terkait lingkungan yang menjadi fokus dalam forum Bahtsul Masail MUTUN 2025. Isu pertama adalah kebijakan hilirisasi SDA yang dianggap sebagai motor pengungkit ekonomi nasional, namun berisiko menimbulkan kerusakan ekologis yang tidak bisa diabaikan.

Forum ini mendalami pandangan fikih terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat hilirisasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius.
Isu kedua yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan UU Cipta Kerja. Regulasinya yang kontroversial dinilai berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan, terutama terkait dengan partisipasi masyarakat dan aktivis dalam menjaga kelestarian alam.
“Oleh karena itu, forum ini juga mengajukan lima rekomendasi untuk pemerintah, di antaranya memperkuat regulasi turunan dan pedoman teknis, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya, forum juga menyuarakan konsep Green Wakaf, yang menggabungkan wakaf dengan konservasi lingkungan. Pembahasan mengenai sah tidaknya wakaf untuk perlindungan satwa liar, seperti tanah untuk habitat badak, menjadi tema penting dalam kajian ini.
Forum juga mengkaji kemungkinan pemanfaatan hasil hutan dari tanah wakaf yang diperuntukkan bagi konservasi permanen, yang diharapkan dapat memberikan solusi ramah lingkungan di masa depan.
Isu terakhir membahas pandangan Yusuf Al-Qardhawi mengenai Hifdzul Bi’ah, yaitu perlindungan lingkungan yang dinilai sebagai bagian dari maqashid syariah. Forum ini akan mengeksplorasi lebih lanjut apakah menjaga lingkungan saat ini bisa dianggap sebagai kebutuhan primer (dharuriyyah), yang memerlukan perhatian dan peran negara yang lebih kuat.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan, sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan hilirisasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. [suf]






