Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan rekomendasi terhadap laporan dugaan adanya pelanggaran saat debat publik pertama antarcawabup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (29/10/2024).
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu pasca debat pertama gagal.
Laporan kepada Bawaslu Bojonegoro dikirim pada 22 Oktober 2024. Esoknya, Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat materiil dan formil.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil, materiel, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Berdasarkan kajian laporan yang diregister dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024, menyatakan, KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu Pasal 19 PKPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, KPU Bojonegoro juga melakukan pelanggaran tentang keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pelanggaran tentang Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024.
“Sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan imbauan pencegahan tertulis maupun lisan dalam rakor bersama,” imbuhnya.
Keputusan rekomendasi Bawaslu Bojonegoro itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi. Ia menyatakan, format debat yang dilakukan KPU Bojonegoro sudah sesuai dengan melakukan kewajiban sebagai penyelenggara Pilkada 2024, yakni memfasilitasi tahapan debat publik perdana antara pasangan calon (paslon).
Terkait insiden pada debat publik pada Sabtu (19/10/2024) itu di luar rencana KPU Bojonegoro.
“Debat kemarin KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam kesempatannya.
Aang menambahkan, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang telah ditandatangani seluruh pihak pada 24 September 2024. Baik dari KPU, Bawaslu, serta narahubung masing-masing paslon.
Dalam kesepakatan itu disebutkan debat publik dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada 19 Oktober melibatkan calon wakil bupati, kemudian 1 November debat antar calon bupati, dan terakhir 13 November 2024 debat melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Namun, pada debat publik pertama Pilkada Bojonegoro antarcawabup terpaksa dihentikan KPU. Penyebabnya, Cawabup 01 Farida Hidayati memanggil calon bupati Teguh Haryono untuk mendampinginya di atas podium saat pembacaan visi misi.
Dalam peristiwa itu, pembawa acara berulang kali meminta kepada Cabup 01 Teguh Hariono untuk turun dari panggung, namun tidak dihiraukan. KPU Bojonegoro akhirnya memutuskan menghentikan debat. Atas insiden tersebut, kemudian narahubung Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu Bojonegoro. [lus/aje]






