Malang (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) mendorong modernisasi hukum di Indonesia dengan menggelar Seminar Nasional bertajuk “Reformasi Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Modern” pada Kamis (6/11/2025). Acara yang diinisiasi oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga momentum penting peluncuran dua inovasi teknologi, Brawijaya Legal Aid (Bela) dan E-Code Simulator.
Seminar ini menghadirkan tiga pakar hukum, yaitu Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama MA RI 2017-2024), Dr. Hakim Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Riau), dan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga), Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M. (Akademisi Fakultas Hukum UB).
Bertindak sebagai moderator seminar Syahrul Sajidin, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum (FH) UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa seminar dan peluncuran teknologi ini adalah bagian dari upaya mendorong adaptasi artificial intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan pembelajaran hukum.
“Sudah waktunya dengan adanya perkembangan teknologi, khususnya artificial technology, kita bisa adaptasikan di dalam ruang pembelajaran dan ruang peradilan,” ujar Dr. Aan.
Menurutnya, modernisasi seperti E-Court sangat krusial untuk mengatasi berbagai hambatan dalam sistem peradilan konvensional. Ia menyoroti masalah efisiensi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Yang penting bagi masyarakat adalah terjadinya peradilan yang murah, cepat, dan adil. Kalau sistem manual menyebabkan biaya tinggi, misalnya saksi ahli dari Malang ke Jakarta lalu sidang ditunda, itu habis tiket, penginapan, dan waktu,” jelasnya.
Dengan modernisasi, hambatan tersebut dapat diatasi, sehingga peradilan lebih efisien dan murah. Meski begitu, ia juga memberikan catatan kritis bahwa payung hukum E-Court seharusnya setingkat undang-undang, bukan hanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), agar mengikat seluruh elemen masyarakat, jaksa, dan polisi.
Sorotan utama dari acara ini adalah peluncuran Bela (Brawijaya Legal Aid), sebuah aplikasi konsultasi hukum berbasis AI. Dr. Dewi Cahyandari S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Aplikasi Bela, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memberikan layanan hukum yang akurat dan terverifikasi, berbeda dengan AI generik yang sering keliru dalam mencari data hukum.
“AI yang akan menjawab. Tapi memang untuk mencerdaskan Bela ini, para dosen yang ahli di bidangnya memasukkan sumber-sumbernya. Semuanya terkait dengan hukum yang kemudian sudah divalidasi dan diverifikasi oleh dosen,” ungkap Dr. Dewi.
Bela dipastikan hanya menggunakan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, mencakup berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, internasional, dan tata negara.
Inovasi ini juga dirancang untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
FHUB telah menjalin kerjasama dengan Atase Kejaksaan di Thailand, Korean Muslim Federation (KMF) di Korea Selatan, dan Universitas Mitra di Malaysia. “Betul, teman-teman yang ada di luar negeri bisa sangat terbantu,” tambahnya.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FHUB, Dr. Amelia Sri Kusumadewi S.H. M.kn., menambahkan bahwa seminar ini merupakan manifestasi kewajiban prodi untuk meng-upgrade keilmuan mahasiswa.

Selain itu, acara ini juga menjadi medan tempur akademik bagi mahasiswa dan peserta untuk mengaktualisasikan gagasan melalui call for paper, yang hasilnya akan dipublikasikan dalam book chapter ber-ISBN.
Dr. Amelia menekankan urgensi reformasi. Mengutip penelitian ahli hukum Belanda, Sebastian Pompe, ia menyatakan bahwa negara dengan sistem peradilan yang lamban dan tidak transparan akan rawan mengalami stagnasi ekonomi.
“Negara kita tidak akan menjadi negara yang pertumbuhan ekonominya cepat ketika sistem peradilan dan penyelesaian sengketanya tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak efisien,” tegasnya menutup. (dan/but)






