Lumajang (beritajatim.com) – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan sound horeg tidak serta-merta mengharuskan larangan total dalam penggunaan fenomena hiburan jalanan tersebut.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai tanggapan dari maraknya kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena penggunaan sound horeg di berbagai wilayah. Sebagai kepala daerah, Indah Amperawati mengaku akan mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan tidak melarang secara total adanya sound horeg. Melainkan tetap dibolehkan selama mengikuti ketentuan desibel yang ditetapkan MUI.
“Ini dalam klausul fatwa MUI itu ada menyampaikan bahwa agar pemerintah provinsi menghimbau dan memberikan intruksi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti fatwa ini. Fatwa MUI ini tidak melarang total tetapi membolehkan dengan syarat,” terang Indah Wahyuni, Selasa (15/7/2025).
Agar dapat mengikuti ketentuan berlaku, perizinan untuk pertunjukan sound horeg di wilayah Lumajang diakui akan diatur langsung oleh pihak kepolisian. Termasuk ketentuan batas desibel sound horeg yang boleh dipakai selama pertunjukan berlangsung.
“Jadi, ketika mereka (pegiat sound horeg, Red) meminta izin ke polres, ada batasan yang akan diberikan. Oleh karena itu polres akan mengatur terkait standar desibel yang diperbolehkan, mungkin memang masih terdengar karena ini sound horeg, tetapi yang tidak melebihi batas,” ungkap Bupati Lumajang yang memiliki sapaan akrab Bunda Indah itu. (has/ted)






