Surabaya (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa rumah di Perumahan Puri Mas Surabaya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini melibatkan Hendry Hartono sebagai Terlawan III atau pemenang lelang sah, yang diwakili kuasa hukumnya, Bernike Hangesti H.G., S.H., M.H., melawan pihak pelawan atau mantan pemilik rumah.
Terlawan III diketahui merupakan mantan bos pemasok kaca. Dalam persidangan, dua saksi yang merupakan mantan anak buahnya dihadirkan untuk menjelaskan kronologi pembelian rumah lelang tersebut.
Saksi yang dihadirkan adalah Hendra, mantan admin Terlawan III, dan Pongky, pegawai serabutan Terlawan III.
Perkara ini bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, anak Hendry Hartono akan kuliah di sebuah kampus di kawasan Rungkut, Surabaya. Hendry kemudian menyuruh anak buahnya mencari rumah yang dijual di daerah Rungkut.
Hendra, yang biasa disuruh Hendry menyetor uang di Bank BRI Mulyosari, melihat banner lelang aset di kantor bank tersebut. “Saya tanya ke BRI, apakah rumahnya bisa disurvey? Dijawab pihak BRI, kalau lelang dijual apa adanya, tidak bisa survey,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Setelah itu, saksi disuruh membuka situs resmi lelang.go.id. Ia mendaftarkan akun menggunakan data bosnya.
Hendra kemudian menyampaikan informasi kepada Hendry. Setelah itu, Hendry mengecek situs tersebut, sementara Hendra membantu proses verifikasi data agar bisa mengikuti lelang. “Sekitar 6 Agustus, saya disuruh menyetor uang tunai ke Bank Mandiri Merr sebesar Rp160 juta sebagai uang jaminan,” kata dia.
Proses lelang berlangsung sengit. Menurut saksi, saat harga masih di angka Rp800 juta, Hendry masih mengikuti lelang. Menjelang penutupan, masih ada pihak lain yang menawar. Akhirnya, Hendry menaikkan tawaran menjadi Rp1,07 miliar dan dinyatakan menang.
Pembayaran pelunasan dilakukan secara tunai di Bank Mandiri Rungkut Madya bersama bosnya. Selain harga pokok lelang, pemenang juga dibebani biaya pajak pemenang lelang dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2025.
“Setelah pelunasan, ambil sertifikat ke BRI Mulyosari. Taunya sertifikat dikeluarkan dan diberikan oleh BRI. Saya proses sampai situ saja,” jelas Mohammad Hendra.
Saat ditanya kuasa hukum pelawan apakah ia mengikuti seluruh proses secara langsung, saksi membenarkan karena disuruh menemani bosnya. Namun, ia mengaku tidak pernah diajak ke lokasi lelang fisik. Ia hanya melihat banner di BRI Mulyosari dan mendapat arahan dari pihak bank.
Sementara itu, saksi kedua, Pongky, bekerja serabutan di tempat Hendry. Pongky mengaku sempat memberikan beberapa opsi rumah dari media sosial, tetapi tidak ada yang cocok, baik dari segi harga maupun ukuran. Hingga akhirnya, ia disuruh Hendry melakukan survei ke rumah di Puri Mas, tepatnya di Jalan Gianyar.
“Saya cek rumahnya sekitar Juli 2025, siang hari karena pagi masih ada kerjaan. Menurut pandangan saya kosong, karena tidak ada kendaraan dan lampu teras nyala,” ujar Pongky.
Ia mengaku tidak mengetuk rumah karena tidak berani dan takut dikira sebagai pembeli. Ia hanya datang, memotret dari luar, dan mengirimkan foto tersebut kepada Hendry, termasuk informasi lingkungan dan jarak ke kampus.
Selain survei, Pongky juga diminta membantu memasukkan berkas balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Krembangan sekitar Agustus 2025. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah proses balik nama atas nama Hendry sudah selesai atau belum.
“Satpam tidak ada di lokasi, mungkin lagi mobile, jadi saya tidak tanya ke satpam. Pak Hendry juga tidak bertanya kenapa kosong, tidak curiga sama sekali,” tambahnya.
Versi Kuasa Hukum dan Ahli
Kuasa hukum Terlawan III, Bernike Hangesti, menegaskan kliennya adalah pembeli beritikad baik yang telah memenuhi seluruh kewajiban. Risalah lelang yang diterbitkan KPKNL memiliki kekuatan setara akta jual beli, sehingga secara yuridis kepemilikan sudah beralih. Perkara dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby ini masih bergulir di PN Surabaya dan menunggu putusan majelis hakim. [uci/kun]






