Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/8/2025). Fakta mencolok terungkap: tak satu pun saksi menyebut nama Moch. Wahyudi dalam keterlibatan proyek, baik saat pra-lelang, lelang, maupun pelaksanaan.
Dalam sidang bernomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH, JPU mempertanyakan peran Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tugas saya membuat berita acara, perencanaan, hingga surat permohonan,” jelas Wahyudi. Menanggapi dokumen Berita Acara Kaji Ulang Pengurukan yang tak ditandatanganinya, ia tegas menyatakan, “Mestinya proyek itu tidak dilanjutkan karena tidak ada tanda tangan saya.”
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, membantah keras dakwaan. “Tak ada bukti keterlibatan klien dalam tindak pidana sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Ridlwan mengungkap, kerugian negara Rp92 juta telah dikembalikan rekanan sebelum penyidikan. “Bahkan temuan KAP yang tidak jelas pun sudah dilunasi pihak ketiga,” paparnya.
“Filosofi penanganan korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Di sini kerugian sudah dipulihkan, bahkan RPHU memberi manfaat sebagai PAD Lamongan. Memaksakan perkara ini adalah ketidakadilan,” tandas Ridlwan yang menilai perkara ini tebang pilih.
Majelis Hakim menegaskan putusan akan berdasar fakta hukum dan pertimbangan nurani. “Putusan nanti membuka peluang upaya hukum. Silakan berupaya, kalau bisa bebas, silakan bebas,” pungkas Ni Putu Sri Indayani menutup sidang. [kun]






