Jakarta (beritajatim.com) – Menteri BUMN Erick Thohir resmi dapat warisan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Lahan tersebut akan dikelola oleh PT Agrimas Palma Nusantara (Persero) atau APN, BUMN yang sebelumnya bernama PT Indra Karya (Persero). Sayangnya, baik Erick Thohir maupun ST Burhanuddin tidak memberikan pernyataan setelah acara penandatanganan, dan langsung meninggalkan lokasi.
Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa lahan sawit tersebut berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Lahan ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari sembilan perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group, sebuah korporasi yang tersangkut kasus korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana tersangkanya adalah korporasi,” ujar Febrie dalam konferensi BUMN di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Alasan Kejagung Menitipkan Lahan Sawit ke BUMN
Febrie menegaskan bahwa Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti berupa lahan sawit. Oleh karena itu, pihaknya menitipkan lahan tersebut kepada Kementerian BUMN agar tetap bisa diolah dan memberikan nilai tambah bagi negara.
“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya.
Kondisi lahan tersebut disebut dalam keadaan baik dan siap untuk dikelola. Kejagung juga akan terus berkoordinasi dengan PT Agrimas Palma Nusantara terkait teknis pengelolaannya.
“Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN agar ini dapat dikelola. Bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementerian terkait serta pihak-pihak lain, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” pungkas Febrie. [ian]







1 Komentar
Thohir