Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penggunaan petasan, konvoi, dan knalpot brong dilarang saat malam perayaan Tahun Baru 2023. Terlebih petasan yang bisa menimbulkan korban.
“Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau kembang api, boleh,” ujar Eri, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini juga diatur mengenai larangan memperjualbelikan terompet.
Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri maka diperbolehkan. Jual beli terompet masih dilarang lantaran saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
[berita-terkait number=”3″ tag=”eri-cahyadi”]
“Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi,” katanya.
Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong. “Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong,” kata dia.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, Eri mengimbau masyarakat segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa.
“Ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan,” pesan Eri. [asg/beq]






