Bojonegoro (beritajatim.com) – Enam orang yang diduga kerap melakukan aksi premanisme ditangkap polisi. Keenam pelaku diproses hukum lantaran dinilai meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro, Jumat (16/5/2025).
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono mengungkapkan, enam pelaku itu ditangkap dalam operasi pekat II yang berlangsung dua pekan terakhir mulai Kamis (1/5/2025) hingga Rabu (14/5/2025).
Adapun ke enam pelaku yang ditangkap yakni, AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Perwira menengah berpangkat melati satu itu menjelaskan, para pelaku premanisme ditangkap di lima lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya.
“Adapun modus para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan,” ujar pria asal Surabaya ini.
Alumni Akpol 2009 itu, melanjutkan, hasil dari tindakan premanisme yang dilakukan para pelaku sesuai penyelidikan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir,” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp602.000. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (red: tindak pidana ringan),” tutupnya. [lus/aje]






