Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep masih melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 659 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumenep. Salah satunya tentang ijazah.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan, proses vermin dokumen perbaikan syarat bacaleg DPRD Kabupaten Sumenep, dilakukan hingga 6 Agustus 2024. Selama proses verifikasi, Tim verifikator KPU juga melakukan klarifikasi kepada Lembaga atau Instansi berwenang untuk memastikan keabsahan berkas Bacaleg.
“Jadi dalam proses vermin, tim verifikator kami tidak hanya mengecek seluruh berkas di dokumen persyaratan melalui sistim informasi pencalonan (Silon), tetapi kami juga melakukan klarifikasi terhadap instansi terkait apabila dianggap perlu,” katanya, Selasa (25/07/2023).

Ia menerangkan, dalam proses vermin, ditemukan 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi karena dinilai meragukan keabsahaannya. “Semuanya berkaitan dengan keabsahaan syarat ijazah seperti legalisir, foto copy ijazah yang tidak jelas, dan perubahan nama lembaga,” ujarnya.
Karena itu, KPU mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, guna memastikan keabsahannya. Nantinya hasil klarifikasi itu akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah bacaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak.
“Misalnya soal legalisir ijazah. Tim mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan untuk melakukan pengecekan, benar apa tidak, lembaga itu yang mengeluarkan,” tukasnya.
BACA JUGA:
Lima Kepala OPD Sumenep Digeser, Bupati: Bukan Bermasalah
Lebih lanjut, Deki mengatakan, KPU nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg dalam bentuk berita acara kepada Partai Politik pengusung.
“Tahapannya masih panjang hingga penetapan calon nanti. Setelah verifikasi, akan ada penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS), untuk kemudian diumumkan. Setelah itu, baru disusun Daftar Calon Tetap (DCT),” paparnya. [tem/but]






