Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Tambaksari sedang memburu joki jambret handphone di Setro, Surabaya, Rabu (01/05/2024). Dalam aksi penjambretan di Setro itu, warga berhasil mengamankan eksekutornya dan sudah diserahkan ke petugas kepolisian.
“Untuk eksekutor sudah kami amankan bersama warga. Dia adalah Hari (26) warga Sombo, Sidotopo,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta, Sabtu (04/05/2024).
Aman Hasta menceritakan, Hari bersama rekannya mengendarai sepeda motor Supra X 125 L5617 AAI dan mencari sasaran ke sejumlah titik di Surabaya. Saat melintas di kos Jalan Lebak Jaya, kedua jambret itu melihat ada korban berinisial RN yang sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kedua jambret itu lantas putar balik dan langsung mengambil handphone merk Vivo.
“Korban lantas berteriak dan kedua pelaku jambret lari ke arah Jalan Setro,” ungkap Aman.
Saat itu, Jalan Setro sedang ramai karena jam masih menunjukkan pukul 19.00 WIB. Kondisi jalan yang sempit dan ramai membuat kedua jambret itu terjatuh dari sepeda motornya. Hari kemudian tertangkap oleh warga.
Sementara, pelaku jambret yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur dari kejaran warga. Hari yang tertangkap warga lantas mendapatkan berbagai pukulan. Beruntung, anggota Polsek Tambaksari cepat datang dan langsung mengamankan Hari untuk diperiksa.
Dari data kepolisian, Hari ternyata sudah pernah dipenjara dua kali. Pertama ia dipenjara karena kasus curanmor di Polsek Bubutan dan kedua kalinya dipenjara, ia terjerat kasus narkoba dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/ian)






