Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencoret permohonan eksekusi perkara ganti rugi pengelolaan sampah senilai Rp104 miliar antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya dari daftar register, setelah tidak ada tindak lanjut pasca proses aanmaning.
Humas PN Surabaya, Pujiono, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan karena pihak pemohon, PT Unicomindo Perdana, tidak melanjutkan proses eksekusi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah 30 hari tidak ada perkembangan, permohonan eksekusi dicoret dari register,” kata Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, saat ini PN Surabaya bersikap pasif sambil menunggu langkah lanjutan dari pihak pemohon eksekusi. Pengadilan baru akan kembali memproses perkara jika ada permohonan baru yang diajukan.
Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 25/Pdt.Eks/2025 sebagai tindak lanjut dari perkara pokok Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya.
Sengketa ini telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat banding (Nomor 177/2014), kasasi (Nomor 320 K/Pdt/2016), hingga peninjauan kembali (Nomor 763 PK/Pdt/2021).
“Perkara ini sudah sampai tahap aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi,” ujar Pujiono.
Aanmaning sendiri telah dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa dari kedua belah pihak. Dalam tahap ini, pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada tindak lanjut dari pihak pemohon untuk melanjutkan proses eksekusi.
Meski demikian, Pujiono menegaskan bahwa pencoretan dari register tidak menghapus hak PT Unicomindo Perdana untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Jika diajukan lagi, akan dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya. Menurutnya, pemanggilan tersebut hanya dilakukan dalam rangka proses aanmaning, bukan setelah perkara dicoret dari daftar eksekusi.
“Setelah dicoret, tidak ada lagi pemanggilan. Posisi pengadilan pasif, menunggu permohonan lanjutan dari pemohon,” kata dia.
PN Surabaya, lanjut Pujiono, tetap memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa apabila pihak termohon tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada perbuatan melanggar hukum yang lain, itu urusan lain. Yang jelas putusan ini harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, belum memberikan tanggapan terkait pencoretan permohonan eksekusi tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. [uci/beq]






