Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto dengan barang bukti seberat 53 gram. Dua diantaranya bahkan harus dilakukan pengejaran hingga ke jalan sawah tepatnya di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka berisinial FS dan MA ini diamankan setelah diduga telah mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan pada, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 00.15 WIB. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 53 gram.
Masing-masing 51,74 gram dari tangan FS, dan 1,52 gram dari tangan MA, dua Handphone (HP) merk Samsung dan Oppo serta barang bukti lainnya. Barang bukti dan dua tersangka diamankan ke Mapolresta Mojokerto. Petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial ST.
Ini setelah petugas mendapatkan keterangan dari kedua tersangka tersebut jika barang haram tersebut didapat dari rekannya, ST. Tersangka ST berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, didapatkan barang bukti 1 HP Invinix,
“Kedua tersangka mengaku sebelumnya telah mengantar sabu kepada seseorang berinisial ST. Tersangka MA mengaku pernah membeli sabu pada tersangka ST, sabu yang dibeli tersangka MA dari tersangka ST masih tersisa di dalam pipet kaca,” ungkap Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purwo, Senin (12/6/2023).
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka ST. Sekira pukul 00.30 WIB, tersangka ST diamankan di rumahnya di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa HP Invinix. Ketiga tersangka F, MA dan ST berserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Mojokerto.
“Hasil penyelidikan kami, mereka bertiga adalah komplotan pengedar yang biasa menyuplai sabu di area Kota Mojokerto. Kami tangkap di area persawahan dekat rumahnya saat mereka melintas hendak menjual ke area Kota Mojokerto. Masih kami kembangan jika terdapat tersangka lain,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka FS berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 51,74 gram, satu Handphone (HP) merk Samsung, satu timbangan elektrik dan satu buah kaleng rokok Surya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka MA berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tecno warna hitam.
BACA JUGA:
Tebing Galian C di Mojokerto Longsor, Sopir Truk Sirtu Tewas Tertimbun
Satu HP merk Oppo, satu pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan kotor 1,52 gram dan satu perangkat alat hisap sabu. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa satu HP merk Invinix. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), (1) sub Pasal 112 ayat (2),(1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tin/kun]
![Edarkan Sabu di Mojokerto, Tiga Warga Diamankan Barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/image-5.jpg)





