Surabaya (beritajaim.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.
Kebijakan ini membahas pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara yang lebih dikenal dengan SE Sound Horeg.
Agung menilai bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan pendengaran masyarakat. Dalam keterangannya, Agung menyampaikan, “Sebagai dokter, saya sangat mengapresiasi langkah ini. Paparan suara yang terlalu keras dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Ini bukan ancaman sepele,” ujar Agung, Senin (11/8/2025).
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang berlaku sejak 6 Agustus 2025. SE ini mencakup berbagai aturan ketat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sound system.
Untuk sound system statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya, batas kebisingannya ditetapkan maksimal 120 dBA. Sedangkan untuk sound system non-statis seperti pada karnaval atau unjuk rasa, kebisingan yang diizinkan hanya mencapai 85 dBA.
Selain itu, SE Bersama ini juga mengatur penghentian penggunaan pengeras suara ketika melintas di sekitar rumah ibadah yang sedang berlangsung ibadah, rumah sakit, serta ketika ada ambulans yang membawa pasien. Penggunaan pengeras suara juga harus dihentikan saat proses belajar-mengajar di sekolah.
Agung menegaskan bahwa selain batasan tingkat kebisingan, SE Bersama juga mencakup ketentuan tentang kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban penyelenggara untuk mengurus izin keramaian.
Penyelenggara acara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab terkait potensi kerugian materiil maupun korban jiwa yang mungkin timbul.
Sebagai seorang dokter, Agung mengingatkan tentang bahaya kebisingan terhadap kesehatan pendengaran. Berdasarkan standar WHO dan Kementerian Kesehatan, paparan suara lebih dari 85 dBA selama lebih dari 8 jam sehari dapat merusak sel-sel rambut halus pada koklea di telinga dalam, yang berfungsi mengirimkan sinyal suara ke otak. Kerusakan ini, kata Agung, bersifat permanen.
“Untuk suara yang mencapai 120 dBA, kerusakan bisa terjadi bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain gangguan pendengaran, kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung,” jelasnya.
Agung juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang menggunakan sound system dengan volume berlebihan tanpa memperhatikan waktu dan lokasi, yang berpotensi meningkatkan kasus tinnitus (dengung di telinga) dan hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara).
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, kondusif, dan sehat. “Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disusun secara komprehensif, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. “Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkas Khofifah. [tok/suf]






