Gresik (beritajatim.com) – Terdakwa Mohamad Yanto (51) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang palsu dituntut 3,6 tahun penjara saat menjalani sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (31/05/2023).
Diketuai oleh Majelis Hakim Sri Hariyani, sidang online itu berlangsung tidak kurang dari 1 jam. Sewaktu menjalani sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun, dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan atas perkara tindak pidana penipuan.
JPU Indah Rahmawati memutuskan bahwa terdakwa Mohamad Yanto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
“Secara sah dan terbukti terdakwa dijerat di dalam pasal 378 Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya saat membacakan tuntutan.
Ia menambahkan, dari hasil barang bukti yang telah disita, Terdakwa secara sah menipu para korban dengan memberi uang mainan pecahan yang diletakkan di dalam kardus. Mulai dari 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000. Serta 7 pack dupa, 1 kotak kayu berisi jenglot, berbagai kartu ATM, dan satu buah penyerahan kuitansi senilai Rp 450 ribu.
Seperti diberitakan, sebelum terdakwa Mohamad Yanto menjalani sidang. Dukun palsu itu bertempat tinggal di rumah kontrakan di Menganti, Gresik.
Pada bulan Juli 2019 terdakwa berangkat ke Pulau Kalimantan untuk bekerja. Sesampainya di sana, terdakwa tidak hanya bekerja tetapi juga belajar cara penggandaan uang dengan jenglot hingga akhirnya terdakwa kembali ke Gresik pada Agustus 2019.
BACA JUGA:
Polisi Gresik Sita Puluhan Kantong Darah Milik Dukun Palsu yang Mengaku Bisa Gandakan Uang
Dukun Palsu Ini Sanggup Datangkan Uang 7 Triliun
Selama di Gresik, tempat tinggal terdakwa berpindah-pindah dan bekerja sebagai tukang pijat. Akibat desakan ekonomi akhirnya pada bulan Februari 2022 muncul niat terdakwa untuk mempraktekkan penggandaan uang yang telah dipelajari sebelumnya dengan cara di depan rumah diberi tulisan pijat tradisional.
Profesi pijat tradisional itu, hanya kamuflase terdakwa untuk menggaet para korban. Saat datang dimintai uang dengan janji akan dilipatgandakan. Seperti yang dialami oleh korban H. Purwo Santoso yang menyerahkan uang sebesar Rp 95 juta, dan dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 1,9 miliar ternyata uang palsu atau mainan. [dny/but]






