Terdakwa Mohamad Yanto (51) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang palsu dituntut 3,6 tahun penjara saat menjalani sidang secara online yang digelar
TERKINI
- Kejar Target Swasembada Gula 2 Tahun, Pemerintah Bongkar 100 Ribu Hektare Tebu Tua per Tahun
- Modernisasi Perikanan di Kampung Kerapu Lamongan Terus Digenjot
- Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Cerdas ASEAN, Pamer Layanan Konsultasi WA 24 Jam
- Perlintasan Liar di Kediri Ditutup Permanen KAI Daop 7 Madiun Usai Kecelakaan KA Dhoho
- Playlist Mati Rasa: 5 Lagu Indonesia yang Menenangkan Hati yang Lelah
- Wacana Perubahan Dapil di Tulungagung, KPU Masih Lakukan Kajian
- Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Tiga Orang Tewas
- Koperasi di Kabupaten Kediri Didorong Libatkan Anak Muda, Mas Dhito Siapkan Program Regenerasi
