Kediri (beritajatim.com) – Setelah dilaporkan ke Polres Kediri karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) tiket masuk, pengelola wisata Bendung Gerak Waru Turi buka suara. Pengelola membantah tuduhan tersebut.
Humas Wisata Bendung Gerak Waru Turi Agus Rahmad memastikan, tidak ada praktek pungli karcis serta kenaikan harga pada libur Ramadan hingga Idulfitri 2022. Sebab, penerapan harga tiket telah sesuai dengan aturan.
“Harga tiket tidak ada kenaikan. Sesuai peraturan yang ada, Rp 10 ribu per orang pada hari Minggu dan libur nasional,” kata Agus Rahmad kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/5/2022).
Masih katanya, sedangkan harga tiket pada hari biasa mulai Senin hingga Sabtu Rp 6 ribu. Hal itu berpedoman pada peaturan Perum Jasa Tirta 1 dengan nomor dinas 0124/MD/DABP/V/2019 tentang pedoman ketetapan tarif wisata di Bendungan Gerak Waru Turi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]Perihal tarif tiket kendaraan yang melintasi bendungan pada momentum lebaran kemarin, pihak pengelola memasang harga Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat. Hal itu untuk mengurai kemacetan yang terjadi, akibat pengalihan arus lalu lintas di Jembatan Mrican. Sehingga tidak terjadi penumpukan.
Menurut Agus, Bendung Gerak Waru Turi sebetulnya hanya untuk wisata, bukan sebagai jalur alternatif kendaraan baik dari wilayah Kecamatan Gampengrejo yang hendak ke Kecamatan Banyakan atau sebaliknya.
“Kebetulan pas Bendungan ini menghubungkan wilayah Banyakan dan Gampengrejo. Akhirnya kami memperbolehkan pengunjung dari luar melintas. Itupun kami turunkan karena melintas disini,” jelasnya.
Retribusi tersebut hanya diperuntukkan bagi pengunjung luar daerah. Sementara dari warga setempat digratiskan. Yaitu, meliputi Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Desa Ngebrak dan Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo. Selain itu, pihaknya juga mematok tarif pada jam operasional saja yaitu, antara pukul 08.00 WI hingga 16.00 WIB. Diluar jam tersebut adalah gratis.
“Kalau sepeda motor kemarin dari semula Rp 6 ribu kami hanya tarik Rp 2 ribu, itupun sudah pulang-pergi,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pungli tiket masuk di Bendung Gerak Waru Turi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Sejauh ini, sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangan mulai dari pengelola, bendahara dan pihak yang memberikan karcis tiket masuk.
“Kemarin ada tiga orang yang kami panggil. Semuanya ternyata sesuai dengan administrasi yang berlaku, hanya salah faham,” paparnya.
Untuk diketahui, Wisata Bendung Gerak Waru Turi dikelola oleh JASA TIRTA I Malang. Sehingga, hasil pendapatan (karcis) Bendung Gerak Waru Turi di serahkan ke Jasa Tirta I Malang dan dikelola oleh jasa tirta (RPU/Rencana Pengeluaran Uang merupakan belanja karyawan dan pajak), salah satunya pajak 15 persen disetorkan ke Pemda Kabupaten Kediri melalui dispenda. [nm/but]






