Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo bakal memeriksa perangkat Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, terkait dugaan pungutan liar penerbitan surat segel tanah. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyatakan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Sawoo dilakukan paling akhir setelah selesai pemeriksaan korban atau warga Sawoo.
“Akan kita agendakan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Sawoo, namun jadwalnya yang terakhir. Kita selesaikan pemeriksaan untuk warga dulu,” ungkap Agung, Sabtu (25/3/2023).
Sejak ditetapkan ke tahap penyidikan pada 22 Februari 2023 lalu, Kejari Ponorogo sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada 20 orang saksi. 20 saksi yang dipanggil itu terdiri dari warga Desa Sawoo dan dua orang dari BPN. Dengan jadwal selama seminggu, Kejari Ponorogo memeriksa 10 orang saksi.
Baca Juga:
Ratusan ASN Ponorogo Tidak Masuk pada Hari Kejepit
“Jadi tiap minggu ada 10 saksi yang dipanggil.Tapi ini ada yang dipanggil ulang, sebab ada yang tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Alasannya sedang sakit, sehingga belum bisa datang. Nah, yang belum datang itu, kita surati kembali,” kata Agung.
Agung mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memilah-milah saksi yang akan dipanggil. Sebab, pihaknya ingin tahu, mana saja saksi penting, yang tahu sendiri terkait dugaan pungli tersebut.
“Dua orang dari BPN itu, kita mintai keterangan karena dalih penerbitan surat segel tanah itu, kaitannya dengan program PTSL. Nah, kita kroscek itu ke BPN,” katanya.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Ponorogo, Bupati dan Kapolres Sidak Pasar Legi
Agung menegaskan bahwa kasus ini masih jalan terus. Dalam tahap penyidikan ini, ada banyak saksi yang diperiksa. Apalagi saksi yang akan diperiksa, juga ada yang belum hadir karena beberapa alasan. Ini juga akan kita lakukan pemanggilan ulang. Hal itu dilakukan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
“Tetap jalan terus, perangkat desa akan kita periksa yang terakhir,” pungkasnya. [end/beq]






