Surabaya (beritajatim.com) – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tengah menjadi sorotan publik oleh dugaan praktik bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami laporan dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk kereta cepat.
Dugaan ini melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai pemenang tender.Tendernya terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Namun kedua perusahaan ini telah membantah tuduhan tersebut dalam sidang yang digelar pekan lalu. Namun, KPPU tetap bersikukuh pada temuannya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Menurut Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke
depo Bandung.
Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga
bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa. Dan kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang.
Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi
dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II.
Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 untuk melakukan
pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025,” tandas Deswin Nur, dalam keterangan persnya.[rea]






