Gresik (beritajatim.com) – Pemeriksaan dugaan kasus pencabulan yang dialami siswa kelas 6 sekolah dasar di Kabupaten Gresik terus berlanjut. Terduga pelaku berinisial L (58), warga Kecamatan Kebomas, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Proses hukum tetap berjalan meski keluarga korban mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan.
Kuasa hukum korban, Achmad Qomaruz Zaman, menyampaikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
“Klien kami yang masih berusia 12 tahun saat ini juga menjalani rawat jalan rehabilitasi untuk pemulihan kondisi psikologisnya,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Anggota LBH GP Ansor Gresik itu menambahkan, perjalanan hukum yang ditempuh korban dan keluarganya tidak berjalan mulus. Ia menyebut terdapat dugaan intimidasi yang diterima pihak keluarga korban.
“Ada pernyataan dari pihak keluarga terduga pelaku yang menyebut klien kami tidak akan diterima di sekolah mana pun di jenjang SMP jika kasus ini diteruskan,” ungkapnya.
Selain itu, sebelum laporan resmi dibuat, keluarga terduga pelaku juga sempat menawarkan penyelesaian damai dengan imbalan uang. Namun tawaran tersebut ditolak oleh keluarga korban meskipun kondisi ekonomi mereka terbatas.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun, menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Proses pidana tidak boleh dihentikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan pendekatan restorative justice pun tidak dibenarkan dalam kasus ini karena terduga pelaku adalah orang dewasa,” jelasnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis melalui rawat jalan. Sementara terduga pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik.
“Terduga tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih terus berjalan,” katanya.
Dalam hasil pemeriksaan, terungkap bahwa terduga pelaku telah mengenal korban sejak kecil. Dalam dua bulan terakhir, pelaku disebut kerap memberikan hadiah kepada korban agar perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan. [dny/but]






