Ringkasan Berita:
- Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UNU Blitar mencuat, dengan isu jumlah korban disebut mencapai belasan mahasiswi.
- Satgas PPKPT kampus baru menerima satu laporan resmi yang mewakili beberapa korban, memicu pertanyaan soal efektivitas sistem pelaporan internal.
- Rektorat menonaktifkan sementara dosen terlapor selama proses investigasi internal 30 hari, yang dapat diperpanjang.
- Publik dan mahasiswa mendesak penanganan lebih tegas melalui jalur hukum, bukan sekadar penyelesaian administratif kampus.
Blitar (beritajatim.com) – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar kini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan yang menyebut jumlah korban diduga mencapai belasan mahasiswi. Kasus ini memicu pertanyaan serius terhadap komitmen kampus dalam memberikan perlindungan nyata kepada korban dan menegakkan keadilan secara transparan.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNU Blitar mengaku baru menerima satu laporan resmi yang disebut mewakili empat korban lain. Kondisi ini menimbulkan perhatian tersendiri, mengingat informasi yang berkembang di masyarakat menyebut jumlah korban diduga mencapai sekitar 15 orang.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya hambatan dalam sistem pelaporan internal kampus. Sejumlah pihak menilai kemungkinan korban lain masih memilih diam karena rasa takut, tekanan psikologis, atau kekhawatiran terhadap dampak akademik yang mungkin mereka hadapi.
Wakil Rektor III UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan sementara dosen terlapor guna mempermudah proses investigasi internal serta mencegah potensi intimidasi terhadap pelapor.
“Sesuai SOP proses ini dilakukan selama 30 hari, jika dirasa masih kurang bisa diperpanjang selama 30 hari lagi,” ujar Ardhi, Selasa (12/5/2026).
Meski langkah nonaktif sementara tersebut dinilai sebagai tindakan awal, pendekatan kampus yang lebih menitikberatkan penyelesaian internal justru menuai kritik. Banyak pihak mempertanyakan apakah mekanisme internal cukup kuat untuk menangani kasus yang diduga mengandung unsur pidana serius.
“Yang jelas kami berkomitmen untuk menangani permasalahan ini, saat ini satgas masih bekerja sesuai dengan SOP,” tandas Ardhi.
Mahasiswa pendamping korban, Achmad Kafi, menegaskan harapan utama korban adalah agar pelaku mendapat sanksi tegas dan tidak lagi memiliki akses mengajar di lingkungan kampus.
“Harapannya dinon-aktifkan pelaku, sehingga tidak mengajar lagi,” ungkapnya. [owi/beq]






