Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, masih terus mengusut dugaan manipulasi keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kabar terbaru, sebuah rumah sakit mengembalikan uang Rp 2,6 miliar di tengah proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jember. Kepala Kejari Jember, Yadyn, menolak menyebutkan nama rumah sakit tersebut.
“Ada salah satu rumah sakit, yang BPJS menyampaikan, sudah melakukan pemenuhan kewajibannya. Saya tidak bisa menyampaikan rumah sakit apa itu karena ini dalam proses penyidikan,” kata Yadyn, seperti ditulis Sabtu (24/10/2026).
Namun, pengembalian tersebut tidak membuat penyidikan jaksa berhenti. “Tentunya kami akan menilai apakah ini ada tanggung jawab korporasi atau tidak, atau ini murni tanggung jawab personal yang membawa nama korporasi,” kata Yadyn.
Pengembalian uang itu belum bisa dipastikan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan langkah hukum hingga ada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Yang jelas kami sudah ekspos di BPKP, tinggal menunggu BPKP turun ke sini,” kata Yadyn.
Jaksa sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang. Namun, Yadyn belum memastikan jumlah tersangka. “Sikap batin itu menjadi mens rea. Bisa saja itu adalah administratif, bisa saja itu perdata. Tugas penyidik untuk merumuskan apakah itu ada mens rea, apakah itu ada niat jahatnya, karena tidak semuanya ada niat jahat,” kata Yadyn.
Peristiwa dugaan manipulasi klaim keuangan JKN mencuat ke publik pada pertengahan Oktober 2025. Saat itu, BPJS Kesehatan Jember menemukan dugaan penggelembungan klaim oleh oknum dokter di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.
Hasil rapat dengar pendapat BPJS Kesehatan dan Komisi D DPRD Jember di gedung parlemen, Kamis (6/11/2025), menyimpulkan bahwa kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum.
Saat itu, Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, serta peraturan internal BPJS Kesehatan.
Mohammad Husni Thamrin, aktivis masyarakat sipil sekaligus advokat, melihat adanya niat jahat dalam persoalan ini. Karena itu, ia melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jember pada pertengahan November 2025. “Perkara ini menyangkut hajat hidup warga negara peserta BPJS dan penggunaan uang negara,” katanya.
Pada Mei 2025, Yadyn menggelar konferensi pers untuk mengabarkan bahwa kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan keuangan JKN di Jember yang terjadi sepanjang 2019–2025. Penyimpangan yang kini diselidiki adalah fraud upcoding dan phantom billing sejumlah rumah sakit.
“Tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada. Ada overclaim. Kami akan dalami di penyidikan apakah ini perbuatan personal atau korporasi. Apakah ini perbuatan individu atau perbuatan korporasi rumah sakitnya,” kata Yadyn, Kamis (7/5/2026) malam.
Yessy Novita sudah dimintai keterangan oleh jaksa. “Pemeriksaannya seingat saya waktu itu dari pagi, sampai habis azan Isya saya baru keluar ruangan,” katanya, seperti diberitakan Beritajatim.com pada 11 Mei 2026.
Menurut Yessy, jaksa ingin mengetahui proses klaim dan acuan regulasinya. “Ya, kita ikuti aja prosesnya,” katanya. [wir/ted]






