Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menindak 16 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dalam patroli pencegahan balap liar pada Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) dini hari. Penindakan menyasar kendaraan berknalpot brong dan sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan kendaraan.
Patroli digelar di wilayah hukum Polres Ngawi mulai pukul 23.00 WIB hingga dini hari menggunakan metode hunting system. Dalam metode ini, petugas bergerak menyusuri wilayah patroli untuk menemukan dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza bersama Kanit Turjawali dan anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Dalam patroli itu, petugas menjatuhkan sanksi tilang terhadap 16 sepeda motor dari berbagai jenis dan merek. Kendaraan yang ditindak antara lain Suzuki Satria, Yamaha Jupiter, Honda CBR, Honda GL, Honda Tiger, Yamaha Mio, Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Vega.
Selain menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sejumlah kendaraan juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pelanggaran tersebut menjadi sasaran penertiban karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan kelengkapan kendaraan di jalan raya.
Penertiban dilakukan untuk mencegah balap liar sekaligus menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang pada malam hingga dini hari.
Balap liar juga berisiko membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Jalan umum yang seharusnya digunakan untuk menunjang mobilitas masyarakat dapat menjadi lokasi aktivitas berbahaya apabila dipakai untuk adu kecepatan tanpa pengamanan yang memadai.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan menjadi salah satu upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan dan kelengkapan administrasi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spektek karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Mari bersama-sama tertib berlalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, serta menjaga Kabupaten Ngawi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Satlantas Polres Ngawi menyatakan akan melanjutkan patroli dan penertiban secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan pelanggaran yang berpotensi memicu balap liar, menjaga ketenangan warga pada malam hari, serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Ngawi. [fiq/beq]






