Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat pada 21 Oktober 2026. Pada hari yang sama, petugas memeriksa F.D. yang disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan bersikap tidak kooperatif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, melalui keterangan resmi pada Sabtu (24/10/2026) mengatakan petugas kemudian mengamankan WNA tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran di Kantor Imigrasi Juanda,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data keimigrasian, F.D. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks investasi. Izin tinggal tersebut menggunakan penjamin PT A.J.G. yang tercatat beralamat di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya.
Imigrasi Juanda Temukan Indikasi Dokumen dan Identitas Palsu
Dalam pemeriksaan, petugas mendalami sejumlah dokumen yang digunakan untuk mengajukan ITAS Investor, termasuk identitas penjamin, alamat perusahaan, serta rekening bank yang dicantumkan dalam permohonan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan dan investigasi di lokasi usaha PT A.J.G., Imigrasi Juanda menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Salah satu temuan berkaitan dengan alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengajuan, yakni JMP 1 Lantai 2 Blok B Nomor A55, Surabaya. Hasil validasi kepada pengelola JMP mengindikasikan bahwa alamat tersebut fiktif,”kata Agus Winarno.
F.D. juga menerangkan bahwa PT A.J.G. tidak pernah menggunakan alamat tersebut sebagai alamat usaha sebagaimana dicantumkan dalam dokumen pengajuan ITAS Investor.
Selain itu, surat permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS beserta fotokopi KTP penjamin berinisial EL diduga palsu berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem kependudukan. F.D. disebut mengaku tidak mengenal orang yang identitasnya digunakan sebagai penjamin.
Petugas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT A.J.G. yang dicantumkan dalam permohonan ITAS Investor. Rekening tersebut dinyatakan tidak dikenal setelah dilakukan pengecekan.
WNA Suriah Diduga Terlibat Pengelolaan Restoran
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga mengungkap dugaan bahwa F.D. menggunakan nama lain, yakni D.W., serta terlibat dalam persiapan dan pengelolaan restoran di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Keterangan saksi menyebutkan, F.D. diduga ikut merekrut pegawai dan memberikan instruksi pekerjaan yang berada di luar tugas utama mereka.
Dalam pemeriksaan yang sama, muncul pula keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai yang diduga dilakukan oleh F.D.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Juanda telah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Koordinasi dilakukan agar penanganan informasi tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dugaan pelecehan seksual tersebut masih perlu ditangani dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Informasi yang dihimpun dalam pemeriksaan keimigrasian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
F.D. Diduga Melanggar UU Keimigrasian
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, F.D. diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja memberikan surat atau data palsu maupun keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi diri sendiri atau orang lain.
Saat ini, F.D. telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Juanda.
Untuk melengkapi penanganan perkara, Imigrasi Juanda juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Badan Koordinasi Penanaman Modal (DPMPTSP/BKPM) Provinsi Jawa Timur. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian permodalan PT A.J.G.
Kantor Imigrasi Juanda menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut, sejalan dengan semangat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, disebut sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan profesional, koordinasi antarlembaga, dan penegakan aturan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ted)






