Sampang (beritajatim.com) – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh LSM 7 Juli 2025 terkait delapan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Proyek yang menjadi sorotan ini merupakan kegiatan fisik yang dikerjakan oleh UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah provinsi, mencakup jalur Sampang-Ketapang.
Total anggaran seluruh proyek tersebut mencapai hampir Rp 2 miliar, dengan besaran dana di tiap titik proyek rata-rata berkisar Rp 273 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dicky, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, namun pihaknya belum bisa melangkah ke tahap selanjutnya sebelum adanya Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan secara resmi.
“Kami masih menunggu proses PHO terlebih dahulu sebagai dasar hukum untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelasnya. Selasa (26/8/2025).
Ia mengakui, selain menunggu tahapan administrasi, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta padatnya agenda penanganan perkara lain turut menjadi alasan mengapa proses ini memerlukan waktu.
Meski begitu, Kejari Sampang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan anggaran ini secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku,” janjinya. [sar/kun]






