Magetan (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan menggeruduk kantor desa setempat pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 09.00 pagi.
Aksi ini diawali dengan pawai keliling desa menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara. Warga mengklaim bahwa Kantor Desa telah dikuasai oleh “kekuatan jahat”.
Mereka kemudian kembali ke Kantor Desa untuk menyampaikan tuntutan. Mereka membawa spanduk serta mengadakan diskusi dengan Kepala Desa, Camat, dan aparat TNI-Polri yang hadir.
Tuntutan utama warga adalah agar Kepala Dusun (Kasun) Kerep, berinsial Pur, segera mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Warga menuduh Kasun Kerep terlibat dalam tindakan asusila, yaitu perselingkuhan dengan beberapa wanita di desa setempat, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dewo, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut, menjelaskan bahwa perilaku Kasun Kerep telah merusak tatanan sosial desa.
“Kami menuntut agar Purdoyo sebagai Kasun Kerep dipecat. Tindakannya tidak hanya merugikan satu warga, tapi banyak. Kami khawatir jika dibiarkan, perilaku asusila ini akan menyebar dan dicontoh orang lain,” tegas Dewo.
Proses pemberhentian yang lambat menjadi salah satu faktor utama di balik aksi warga. Meskipun laporan telah disampaikan kepada Kepala Desa dan Camat, warga merasa tindakan yang diambil terlalu lamban.
“Kami sudah lapor, tapi kenapa proses pemecatan ini sangat lama? Kami tidak ingin dia tetap menjadi Kamituwo (Kasun) kami,” ujar Dewo dengan nada kecewa.
Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka karena tidak ada perwakilan dari DPRD yang hadir untuk mendukung mereka selama aksi berlangsung.
“Kami sudah meminta DPRD, terutama dari daerah pemilihan Panekan, untuk turun tangan dan mendampingi kami, namun mereka tidak hadir,” ungkap Dewo lebih lanjut.
Menanggapi aksi warga, Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo, menjelaskan bahwa aspirasi warga pertama kali disampaikan pada 14 Oktober lalu. Setelah itu, laporan tersebut diteruskan oleh Kepala Desa ke Camat dan selanjutnya kepada Pj Bupati.
“Kami telah menyampaikan masalah ini secara resmi kepada Pj Bupati, dan diharapkan segera ada tindak lanjut,” jelas Yanu.
Lebih lanjut, Yanu mengungkapkan bahwa pada Minggu malam (20/10/2024), Pj Bupati telah mengutus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Inspektorat Daerah untuk menemui warga di Kantor Desa Wates.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga sudah mengambil langkah terkait penanganan kasus ini. Warga diimbau untuk bersabar karena proses hukum dan administratif masih berjalan.
“Tindakan yang dilakukan Kasun Kerep jelas melanggar aturan perangkat desa karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Camat.
Mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan, Camat Panekan menjelaskan bahwa hukuman bisa berupa sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan telah dikeluarkan oleh Kepala Desa, sedangkan sanksi sedang atau berat, termasuk pemberhentian sementara atau tetap, memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Warga meminta agar Kasun Kerep dihadirkan saat pertemuan, tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah dan diketahui telah keluar kota sejak tanggal 14 Oktober 2024, sampai hari ini tadi (21/10/2024),” jelas Yanu.
Yanu juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan pengakuan dan pernyataan damai dari Kasun Kerep terkait tuduhan asusila. Namun, keputusan akhir mengenai kasus ini akan menunggu hasil penyelidikan Inspektorat. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, warga membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Dengan adanya aksi ini, warga berharap agar proses pemberhentian Kasun Kerep dapat segera dilakukan untuk menjaga ketenangan dan martabat Desa Wates. [fiq/beq]






