Surabaya (beritajatim.com) – Peristiwa dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di kawasan Bubutan, Surabaya, Rabu (8/4/2026). Kasus yang sempat menghebohkan warga itu berujung damai setelah orang tua para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial AA (13). Saat itu, dua temannya berinisial M (15) dan A (14) datang untuk bermain.
Ketiganya sempat berbincang di ruang tamu hingga korban tertidur. Dalam kondisi tersebut, M dan A diduga melakukan tindakan asusila.
“Tindakan M dan A lantas membuat AA terbangun. Ketika AA bangun, mungkin karena kaget, M dan A kabur begitu saja dari lokasi. Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada kedua orang tua AA,” kata Sandi, Senin (13/4/2026).
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung berkoordinasi dengan perangkat kampung untuk mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan kemudian dilakukan dengan menghadirkan orang tua dari masing-masing anak.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Mediasi juga disaksikan oleh pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.
“Para pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum. Mediasi juga telah disaksikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Meski demikian, secara aturan hukum, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi meskipun telah terjadi perdamaian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak seharusnya dilakukan di luar peradilan demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.
Namun dalam praktiknya, ketika pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur, mekanisme penyelesaian dapat mempertimbangkan pendekatan berbeda, termasuk melalui proses diversi dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. [ang/beq]






