Blitar (beritajatim.com) – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota dalam memburu pelaku kejahatan jalanan akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 8 bulan terakhir, petugas akhirnya bisa membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Blitar dan Kediri.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah FA (45), seorang residivis asal Kediri yang berperan sebagai eksekutor utama, serta rekannya DAP (35), warga Ponggok, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai penyusun strategi dan penyedia tempat persembunyian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, duet kriminal ini tercatat telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sepanjang periode September 2025 hingga April 2026.
“Dari pengakuan tersangka dan pendalaman penyidik, aksi mereka tersebar di dua wilayah hukum. Sebanyak 6 TKP berada di wilayah Polres Blitar Kota, sementara 5 TKP lainnya dilakukan di wilayah Kediri,” ungkap
Modus operandi yang dijalankan tergolong klasik namun licin. Mereka berkeliling mengintai kendaraan yang terparkir di area lengang, seperti pinggir jalan dan kawasan persawahan. Saat situasi dianggap aman, FA dengan cepat merusak lubang kunci menggunakan kunci Letter T dan membawa kabur motor dalam hitungan detik.
Sementara itu, DAP bertugas mengawal eksekutor dan memantau pergerakan warga dari kejauhan.
“Hasil dari pencurian ini dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka,” tambahnya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memanfaatkan platform media sosial. Mereka memasarkan motor hasil curian melalui Marketplace Facebook dengan harga di bawah standar. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi dua unit motor yang telah berhasil dijual melalui kanal digital tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah mata kunci Letter T dan 1 buah pegangan kunci T. 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Mengingat aksi mereka mencakup lintas wilayah, Polres Blitar Kota kini tengah berkoordinasi intensif dengan Polres Kediri untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan atau TKP tambahan.
Atas perbuatannya, FA dan DAP kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda kategori 5.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para petani yang sering meninggalkan motor di area persawahan, agar lebih waspada.
“Jangan pernah meninggalkan kunci motor tetap menempel di kendaraan meski hanya sebentar. Pastikan parkir di tempat yang terpantau dan gunakan kunci ganda, terutama di area yang sepi karena itu menjadi sasaran utama para pelaku,” pungkasnya. (owi/aje)






