Probolinggo (beritajatim.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Probolinggo tengah dihadapkan pada gejolak internal serius. Dua kepemimpinan muncul bersamaan, menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan mempertajam perpecahan organisasi.
Kisruh ini mencuat setelah digelarnya pelantikan pengurus versi Agus Lithanta di SMP Negeri 9 Kota Probolinggo. Namun, pelantikan tersebut menuai kritik tajam karena dinilai menyalahi aturan dan prosedur organisasi.
Ketua PGRI Kota Probolinggo periode 2015–2025, Slamet Zainul Arifin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyebut pelantikan seharusnya dilakukan oleh pengurus PGRI tingkat Provinsi Jawa Timur, bukan di tingkat kota.
“Yang saya sesalkan, pelantikan itu dihadiri pejabat daerah, padahal yang melantik bukan dari provinsi. Ini menyalahi mekanisme dan mencederai marwah organisasi,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, tindakan tersebut justru memperparah dualisme kepemimpinan yang sedang terjadi di tubuh PGRI Kota Probolinggo. Ia menilai kelompok Agus Lithanta telah membentuk struktur kepengurusan sendiri tanpa legitimasi resmi dari tingkat provinsi.
“Saya ketua PGRI yang sah sesuai mekanisme organisasi. Kalau pelantikan dilakukan tanpa keputusan resmi dan dasar hukum yang kuat, itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Slamet menjelaskan bahwa hingga kini persoalan kepengurusan masih dalam proses sengketa internal organisasi. Proses hukum dan sidang etik masih berjalan sehingga belum ada hasil final terkait kepemimpinan yang diakui secara resmi.
“Sengketa ini masih diproses. Kami sudah ajukan penyelesaian sejak November 2023, dan sidang terakhir baru digelar 14 Oktober kemarin. Jadi jelas, belum boleh ada pelantikan apa pun,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi para guru yang kini terpecah karena ketidakjelasan arah kepemimpinan. Menurutnya, situasi ini menimbulkan kebingungan dan berdampak pada citra profesionalisme guru di mata publik.
“Saya kasihan pada teman-teman guru. Mereka hanya ingin tenang mengajar, tapi justru terjebak di antara dua kubu. Pemimpin daerah seharusnya netral dan tidak memperkeruh keadaan,” tandas Slamet.
Menutup pernyataannya, Slamet memperingatkan agar Pemerintah Kota Probolinggo bersikap hati-hati dan tidak memihak dalam situasi sensitif seperti ini. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara konstitusional demi menjaga nama baik organisasi dan martabat para pendidik.
“Kalau dualisme belum selesai, pejabat jangan ikut menghadiri satu pihak saja. Ini soal keadilan dan integritas lembaga guru di Kota Probolinggo,” pungkasnya. [ada/kun]






