Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tersangka pelaku pencurian dua ekor sapi, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk Rukiyanto di Kabupaten Kediri.
“Tersangka Rukiyanto ini kabur setelah dia mencuri dua sapi milik M. Jufri, petani asal Desa Gadu Barat, Ganding pada 8 Maret 2023,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (02/12/2025).
Untuk kasus pencurian sapi tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep telah menangkap Supriyadi. Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku melakukan aksi pencurian sapi itu tidak sendirian, melainkan bersama Rukiyanto. Sayangnya saat akan dibekuk, Rukiyanto kabur.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka Rukiyanto. Petugas pun berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Kediri.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa dirinya ikut melakukan pencurian sapi bersama Supriyadi. Ia masuk ke kandang, kemudian memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawanya keluar dari kandang,” ungkap Widiarti.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan, yang sekarang dititiprawatkan pada pemiliknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5, dan ayat (2) jucnto pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Setiap bentuk tindak kriminal teemasuk pencurian hewan yang meresahkan di kawasan pedesaan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” tandas Widiarti. [tem/aje]






