Ngawi (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengonsumsi narkoba Golongan I.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (27/10/2024), dengan menyebutkan bahwa kedua tersangka diamankan pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kedua tersangka diamankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolres Ngawi saat diwawancarai media.
Pelaku pertama berinisial BYS alias B (26), warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, ditangkap di dalam sebuah toko bangunan yang berlokasi di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi. Sementara itu, pelaku kedua berinisial IH (36), warga Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi, ditangkap di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, tim Resnarkoba menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu botol bekas dengan tutup yang memiliki dua lubang; satu lubang berisi sedotan warna putih dan satu lubang lainnya terdapat pipet kaca.
- Satu potongan sedotan warna bening yang digunakan sebagai serok.
- Dua buah korek api berwarna biru dan oranye.
- Dua unit handphone merk ZTE (biru) dan Samsung (ungu) beserta SIM card-nya.
- Dua kantong plastik klip yang berisi kantong-kantong plastik klip kosong.
Kapolres Ngawi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, Ipung Herianto, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. [fiq/aje]






