Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang Kasasi tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 135 orang tewas.
Bambang Sidik Achmadi adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang berpangkat Ajun Komisari Polisi. Sementara Wahyu Setyo Pranoto, merupakan Mantan Kabag Ops Polres Malang dengan pangkat Komisaris Polisi. Sebelumnya, kedua perwira Pertama dan Perwira Menengah itu, awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan. Melalui Kasasi oleh Jaksa Penuntut, keduanya dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi vonis 2,5 tahun penjara itu, Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan, pihaknya sejak awal tidak begitu respect dengan jeratan pasal 359 dan pasal 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu.
“Karena penerapan pasalnya lebih tepat pasal 338 dan pasal 340, tentang pembunuhan berencana. Kalau bisa dibuktikan di perencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita disitu melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” tegas Imam, Kamis (24/8/2023).
Imam mengaku, sampai hari ini pihaknya berharap Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340. “Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.
Menurut Imam, apapun putusan Mahkamah Agung saat ini, pihaknya merasa korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, belum mendapatkan keadilan. “Keluarga korban tragedi Kanjuruhan ini disamping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota Polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” beber Imam.
Imam menambahkan, apa yang dilakukan Bidkum, memberikan bantuan hukum pada lembaga bukan personalnya, melanggar UU. “Kami belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan apapun itu putusan dari mahkamah agung,” tuturnya. (yog/kun)
BACA JUGA: Polres Malang Siapkan Crime Anatomy Kasus Tragedi Kanjuruhan






