Pasuruan (beritajatim.com) – Dua penjambret di Pasuruan dihajar massa. Warga yang emosi juga membakar motor milik pelaku. Saat ini kedua pelaku tersebut diamankan di Polsek Pasuaruan, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Sadi (40) warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kemudian Untung (32), warga Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan korban jambret itu seorang perempuan bernama Miftahul Jannah (18). Kejadian tersebut dialami Jannah di pinggir jalan Raya Sukorejo – Bangil.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (6/7/2023), mengatakan bahwa korban saat itu bersama seorang temannya bernama Hoirunnisak Aprilia Putri. Dia diikuti oleh dua orang pencuri dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU.
Korban menaruh ponsel (telepon seluler) di dashboar motor Honda Vario. Keduanta tak mengetahui telah dibuntuti. Saat mendekati korban, kedua pelaku langsung mengambil ponsel korban yang ditaruh di dashboard.
Setelah mendapatkan handphone, pelaku langsung melarikan diri kearah Kecamatan Bangil. Korban yang panik mengejar kedua pelaku dengan kecepatan penuh. Namun tiba-tiba pelaku menghentikan laju kendaraannya. Sehingga korban yang mengejar menabrak kendaraan yang ada didepannya dan terjadilah kecelakaan.
BACA JUGA:
Satreskrim Polres Pasuruan Beberkan Nama Pelaku Jambret di Beji
“Korban mengejar pelaku pencurian tersebut dengan berteriak kencang sehingga warga sekitar turut membantunya. Lalu korban dan pelaku bertabrakan. Korban menderita luka di bagian tubuhnya,” sambung Farouk.
Pelaku yang juga ikut terjatuh kemudian dihajar oleh warga sekitar hingga babak belur di bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, kendaraan kedua pelaku juga dibakar oleh warga karena geram melihat aksinya.
Tak lama, pihak kepolisian yang mendapati laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan keduanya. Pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP,” pungkasnya. [ada/suf]






