Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angelina Nathania. Perlu diketahui, jenazah Angelina Nathania ditemukan di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di kedalaman jurang 20 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan jika kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah penadah yang menerima gadai mobil Xpander milik Angelina.
“Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (12/06/2023).
Dua tersangka baru itu adalah M dan S warga Pasuruan. Keduanya adalah kenalan dari Rochmad Bagus Apriyatna, pembunuh Angelina Nathania. Menurut Mirzal, keduanya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah.
“Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap,” imbuh Mirzal.
Baca Juga:
Keluarga Mahasiswi Ubaya Tewas di Mojokerto Bantah Anaknya Punya Hubungan Asmara dengan Tersangka
Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter ternyata dihabisi dengan tali yang berasal dari celana kolor pelaku.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan jika sebelum dihabisi, pelaku dan korban sempat bertengkar. Saat bertengkar, korban meluapkan emosi dengan kalimat-kalimat yang menyakiti hati tersangka Rochmad Bagus Apriyatna (41). Disitulah Rochmat Bagus emosi dan mengambil tali sepatu milik korban yang ada di kursi tengah.
“Tangan kiri korban diikat di kuncian sabuk pengaman. Sedangkan tangan kiri diikat oleh tali sepatu di headrest kursi,” ujar Pasma, Jumat (09/06/2023).
Angelina terus memberontak dan berteriak kepada Rochmad Bagus. Spontan, Rochmad Bagus menarik tali pada celana kolornya dan langsung mencekik Angelina hingga tewas. Saat Angelina tewas, Rochmad bagus sempat melepaskan ikatan tali di tangan memposisikan Angelina seperti orang tertidur di kursi tengah.
“Pelaku lantas mengambil tas koper di rumah mertuanya. Setelah itu membeli plastik yang digunakan untuk wrapping di sebuah toko di Rungkut,” imbuh Pasma.
Dengan mengendarai mobil Xpander milik korban, pelaku sempat berhenti di wilayah Pondok Candra untuk memasukan jenazah korban ke dalam tas koper. Setelah itu, Rochmad Bagus membungkus koper dengan plastic wrapping hingga 4 lapis.
Rochmad Bagus kepikiran untuk membuang koper berisi jenazah Angelina Natania ke wilayah hutan di Mojokerto. Tersangka lantas menuju ke Pacet. Disana, tersangka sempat tiga kali berhenti di lokasi yang berbeda. Tersangka lantas memantapkan hati untuk membuang di kawasan Blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
“Setelah itu tersangka pulang. Pelaku sempat menjual handphone korban. Untuk mobil sempat dipindah tangan namun anggota kami berhasil menemukan,” tegas Pasma. (ang/ted)






