Tuban (beritajatim.com) – Dua orang komplotan begal dari tiga yang dilaporkan dan 1 orang tewas akhirnya diamankan Satreskrim Polres Tuban usai kabur setelah merampas sepeda motor milik salah satu warga YG (19) Desa Sugiharjo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang komplotan begal ini terdiri dari 3 orang laki-laki yakni Anton Wijaya alias Celeng (22) warga Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Raga Setya Afiyandy alias Kamdot asal Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kabupaten/Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, 1 orang yang tewas berinisial AD (25) asal Kelurahan Jomblang.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.50 Wib, para pelaku merupakan begal yang merampas sepeda motor milik warga Desa Sugiharjo berinisial YG (19).
“Ketiga pelaku memiliki peran atau tugas masing-masing. Sedangkan, AD yang berperan membawa kabur kendaraannya,” ujar Siswanto. Kamis (19/02/2026).
Peristiwa bermula saat korban YG sedang nongkrong di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Tuban dan tiba-tiba dihampiri tiga orang pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Saat itu, para pelaku menghampiri korban dan langsung berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian korban.
“Secara tiba-tiba pelaku langsung melakukan pemukulan hingga korban tidak berdaya dan memilih melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya,” terang Siswanto.
Salah satu pelaku AD langsung mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban dan berjalan ke arah barat. Sementara dua pelaku Celeng dan Kamdot berboncengan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“AD yang berhasil menguasai motor korban terlibat kecelakaan di jalan Kecamatan Jenu dan langsung meninggal di lokasi kejadian,” kata Siswanto.
Dua pelaku begal Celeng dan Kamdot yang mengetahui temannya kecelakaan tidak menolong dan langsung kabur. Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Tuban.
“Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan sebagai upaya pengungkapan dan didapati informasi bahwa diduga orang yang telah melakukan perbuatan pidana tersebut sedang mengamen,” jelas Siswanto.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terlihat dua pelaku Anton Wijaya alias Celeng dan Raga Setya Afiyandy alias Kamdot berada di lampu merah depan SMP Negeri 4 Tuban tepatnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban sedang mengamen dan langsung diamankan Polisi.
“Kini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Tuban dan dijerat pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Biru, nopol S 5918 IW milik korban dalam keadaan rusak karena terlibat laka lantas,” pungkasnya. [dya/aje]






