Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, meringkus dua pelaku yang terlihat kasus pencabulan berinisial AA (21) dan MR (22) warga asal Sangkapura Pulau Bawean. Kedua pelaku itu diringkus polisi.
Sebelum diringkus, pelaku AA yang melakukan pencabulan terhadap FA (19) di rumah kosong milik keluarga AA. Tak hanya itu, korban juga sempat dianiaya karena menolak. Korban lalu melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan Visum.
“Pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan serta persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi, Kamis (2/5/2024).
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, baju korban, dan baju tersangka turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Satu pelaku lain yang ditangkap adalah MR (22 th) asal Sangkapura, Bawean. MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras,” imbuhnya.
Setelah disetubuhi lanjut Hepi, korban tak kunjung sadar. Tersangka selanjutnya menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sampai di rumah korban. Tersangka kemudian diinterogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan visum.
“MR diringkus di rumahnya. Pelaku diamankan di rumahnya. Kemudian langsung dibawa ke Polres Gresik dengan menggunakan kapal cepat,” pungkas Ipda Hepi. [dny/ian]






