Ringkasan Berita:
- Eks Aiptu Polres Lumajang Dian Kurdianto ternyata berstatus DPO kasus dugaan penipuan sejak akhir 2025.
- Sebelumnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir selama 30 hari berturut-turut.
- Kasus dugaan penipuan berkaitan dengan mobil Daihatsu Xenia milik korban yang diduga digadaikan pelaku.
- Hingga kini, Polres Lumajang masih memburu Dian Kurdianto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap fakta baru di balik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggotanya berinisial DK. Sosok tersebut diketahui merupakan Dian Kurdianto (46), yang ternyata telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan sejak akhir 2025.
Sebelumnya, Polres Lumajang menjatuhkan sanksi PTDH kepada DK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Belakangan, identitas DK terungkap sebagai Dian Kurdianto yang kini tengah diburu aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa mantan anggota Polri tersebut merupakan buronan dalam perkara dugaan penipuan yang saat ini masih ditangani penyidik.
“Iya benar DK ini yang di kenakan sanksi PTDH berstatus buronan kasus dugaan penipuan,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (27/7/2026).
Kasus yang menjerat Dian Kurdianto berkaitan dengan dugaan penipuan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1908 YC milik korban berinisial WLH. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh pelaku.
“Jadi, mobil milik korban tersebut sudah digadaikan oleh DK,” tambahnya.
Sebelum diberhentikan dari institusi Polri, Dian Kurdianto diketahui bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang. Pangkat terakhir yang disandangnya adalah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, status Dian Kurdianto sebagai anggota Polri resmi dicabut sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas di Polres Lumajang.
“Saat ini Aiptu SK sudah dikenakan sanksi PTDH dan tidak lagi bertugas di Polres Lumajang,” kata Suprapto.
Meski telah diberhentikan dari dinas kepolisian, proses hukum terhadap Dian Kurdianto tetap berlanjut. Penyidik Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan yang disangkakan.
Polres Lumajang juga terus mengembangkan penyelidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian perkara. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Dian Kurdianto agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penangkapan. [has/beq]






